Langkah Demi Langkah Cara Aktifasi Internet Banking Mandiri



MANDIRI INTERNET yaitu saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan memakai perangkat lunak browser pada komputer.

Bank yaitu PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang mencakup Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

Nasabah yaitu perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.

Nasabah Pengguna yaitu Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan MANDIRI INTERNET.

Daftar Rekening yaitu nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan balasannya sanggup diakses oleh Nasabah Pengguna.

User ID yaitu identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan MANDIRI INTERNET. PIN (Personal Identification Number) MANDIRI INTERNET yaitu nomor identifikasi langsung yang bersifat diam-diam dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada ketika memakai layanan MANDIRI INTERNET. Bersama-sama dengan User ID, PIN dipakai untuk menandakan bahwa nasabah bersangkutan yaitu nasabah yang berhak atas layanan MANDIRI INTERNET.


Syarat Pendaftaran MANDIRI INTERNET

1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang sanggup diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).

2. Menunjukkan bukti orisinil identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.

3. Setiap perorangan pemegang rekening campuran masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.

4. Nasabah harus mempunyai alamat E-mail.

5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET.

6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan MANDIRI INTERNET.


Ketentuan Penggunaan MANDIRI INTERNET

1. Nasabah Pengguna sanggup memakai layanan MANDIRI INTERNET untuk mendapatkan warta dan atau melaksanakan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.

2. Pada ketika pertama kali memakai layanan MANDIRI INTERNET, Nasabah Pengguna diharuskan melaksanakan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET dengan cara memasukkan Access ID dan Access Code yang diperoleh dari Bank untuk diubah menjadi User ID dan PIN MANDIRI INTERNET.

3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

a. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diharapkan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.

b. Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk mengusut kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada ketika konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.

c. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi MANDIRI INTERNET.

4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak sanggup dibatalkan.

5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada sentra data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

6. Bank mendapatkan dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah menurut penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau mengusut keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun menandakan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh alasannya yaitu itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna sanggup menandakan sebaliknya.

7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau agresi kejahatan telah atau akan dilakukan.

8. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan MANDIRI INTERNET dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam sajian acara transaksi selama 3 (tiga) bulan semenjak tanggal transaksi.

9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

a. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui MANDIRI INTERNET, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibentuk dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada sentra data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan warta dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

10. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.

11. Semua komunikasi melalui e-mail yang kondusif dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, orisinil dan benar serta memperlihatkan efek yang sama sebagaimana jika hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim warta diam-diam melalui e-mail yang tidak aman.

13. Bank berhak menghentikan layanan MANDIRI INTERNET untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

Untuk Lebih jelasnya silahan Download Ebooknya yang akan dijelaskan langkah demi langkah disertai gambar petunjuknya.

0 Response to "Langkah Demi Langkah Cara Aktifasi Internet Banking Mandiri"

Posting Komentar